Jakarta, CNN Indonesia

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satunya, sebanyak 124,9 ribu pegawai negeri sipil (PNS) tak bisa mencairkan Rp567,45 miliar uang yang mereka setor.

Kejanggalan itu terlihat dari pengumpulan uang tersebut, baik yang ada di DKI Jakarta, Sumatra Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali pada 2021-2022.

“Peserta sebanyak 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp567,45 miliar dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar,” bunyi temuan BPK dalam laporan pemeriksaan kepatuhan pengelolaan dana Tapera pada 2020 dan 2021, dikutip Senin (3/6).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hal tersebut mengakibatkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp567,45 miliar,” tegas BPK.

Masalah lainnya yang ditemukan BPK adalah BP Tapera saat itu belum beroperasi secara penuh pada kegiatan pengerahan alias pendaftaran dan pengumpulan dana. Tak hanya itu, BPK juga menemukan badan tersebut tak intensif dalam kegiatan pemupukan atau kontrak investasi kolektif serta kegiatan pemanfaatan dengan prinsip syariah.

“Hal tersebut mengakibatkan BP Tapera berpotensi tidak dapat mencapai target dan tujuan strategisnya, belum dapat melakukan pemungutan simpanan dan menambah peserta baru, serta peserta belum dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan secara optimal,” tulis temuan tersebut.

Temuan selanjutnya adalah kesalahan data peserta aktif BP Tapera saat itu yang mencapai 247.246 orang. BPK mencatat ada peserta dengan kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang. Selain itu, ada 70.513 peserta tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Akibatnya, saldo dana Tapera belum dapat dikelola dalam kontrak pengelolaan dana tapera (KPDT) dan dimanfaatkan secara optimal sebesar Rp754,59 miliar.

“Serta peserta belum dapat memanfaatkan haknya berupa pemanfaatan maupun pengembalian dana,” bunyi temuan itu.

Karena itu, BPK merekomendasikan BP Tapera agar melakukan kerja sama pemutakhiran data. Ini dilakukan kepada para peserta, yakni pegawai negeri sipil (PNS) aktif dan/atau yang sudah tidak aktif.

BPK juga menyoroti peserta ganda dari para pensiunan. Ini bisa membuat pengembalian dana lebih dari satu kali kepada 40.266 pensiunan sebesar Rp130,25 miliar.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan komisioner BP Tapera untuk melakukan pemutakhiran data PNS yang masih aktif atau sudah pensiun agar tak terjadi data ganda. Barulah saldo peserta ganda itu dikoreksi, kemudian didistribusikan nilai hasil koreksinya kepada peserta lain sesuai ketentuan.

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *